Keamanan dan Legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah untuk keperluan tertentu, seperti mendirikan bangunan, dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 20 hingga 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut habis, pemegang SHGB dapat memperpanjang hak penggunaan tanahnya. Meskipun demikian, SHGB sering kali menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli tanah, terutama di kalangan orang Bandung yang mempertimbangkan aspek keamanan dan legalitas.
Kekhawatiran tentang Kepemilikan Jangka Panjang
Salah satu kekhawatiran utama terkait SHGB adalah status kepemilikan jangka panjangnya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan hak penuh atas tanah secara permanen, SHGB hanya memberikan hak guna selama jangka waktu tertentu. Ini berarti, pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut selama periode yang ditentukan oleh hukum. Setelah masa berlaku SHGB habis, pemegang sertifikat harus mengajukan perpanjangan hak guna untuk tetap dapat menggunakan tanah tersebut.
Bagi sebagian orang Bandung yang berencana membeli tanah kavling, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama jika tanah tersebut dibeli untuk tujuan jangka panjang, seperti investasi properti atau dijadikan sebagai aset warisan bagi keluarga. Pemahaman bahwa SHGB hanya memberikan hak sementara bisa mengurangi minat beberapa pembeli, terutama mereka yang menginginkan kepemilikan penuh yang tidak perlu diperbarui secara berkala.
Namun, perlu diketahui bahwa SHGB dapat diperpanjang, dan proses perpanjangannya tidak terlalu rumit. Pemegang SHGB bisa mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat habis, dan selama semua kewajiban hukum dipenuhi, perpanjangan biasanya disetujui. Kendati demikian, kekhawatiran tetap ada bagi sebagian orang karena adanya ketidakpastian yang menyertai status sertifikat ini.
Kepastian Hukum Sertifikat SHGB
Meski SHGB sah secara hukum, beberapa pembeli tanah mungkin merasa kurang nyaman dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), terutama bagi mereka yang fokus pada investasi jangka panjang atau yang ingin memiliki properti sebagai aset warisan. SHM dianggap sebagai bentuk kepemilikan yang lebih stabil dan aman, karena pemilik tanah tidak perlu khawatir dengan perpanjangan sertifikat atau potensi masalah hukum di kemudian hari.
SHGB, di sisi lain, diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dan kepemilikan tanah dengan sertifikat SHGB sepenuhnya dilindungi oleh hukum. Meski statusnya tidak sekuat SHM, kepastian hukum yang menyertai SHGB tetap memberikan perlindungan bagi pemegangnya. Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme yang jelas terkait perpanjangan dan pembaruan SHGB, sehingga pemilik tanah dapat merasa aman selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Apakah SHGB Cocok untuk Investasi di Bandung?
Bagi orang Bandung yang mempertimbangkan untuk membeli tanah kavling dengan sertifikat SHGB, penting untuk menilai tujuan pembelian dan jangka waktu penggunaan tanah tersebut. SHGB mungkin bukan pilihan yang ideal jika tujuan Anda adalah kepemilikan permanen untuk aset warisan atau investasi jangka panjang. Namun, bagi mereka yang berencana menggunakan tanah untuk keperluan komersial, pengembangan properti, atau investasi jangka pendek hingga menengah, SHGB dapat menjadi alternatif yang lebih ekonomis.
Pada akhirnya, pilihan antara SHGB dan SHM tergantung pada kebutuhan dan prioritas setiap pembeli. SHGB tetap memberikan kepastian hukum yang cukup serta perlindungan hak penggunaan tanah yang jelas. Namun, pembeli harus siap menghadapi proses perpanjangan sertifikat saat jangka waktu SHGB berakhir.